Pemilu 2024 - Pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang kita akan melakuka kegiatan pesta Demokrasi yang serentak di seluruh Indonesia.
Tanggal 14 Februari 2024 kita akan memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Dikarenakan banyak sekali yang harus kita pilih maka tentunya ada banyak surat suara yang kita coblos.
PEMILU 2024 APA YANG DICOBLOS DI TPS?
- Surat Suara Calon Presiden dan Wakil Presiden
- Surat Suara Calon Anggota DPR RI
- Surat Suara Calon Anggota DPD RI
- Surat Suara Calon Anggota DPRD Provinsi
- Surat Suara Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota
Nah agar kita tidak salah dalam mencoblos mari kita simak dan amati perbedaan dari surat suara yang nantinya akan disediakan pada setiap TPS. Berikut adalah contoh dari surat suaranya.
